Polisi berhasil menangkap pengendara sepeda motor yang tega melindas warga di Bandung. Aksi penindasan itu terekam kamera dan viral di media sosial (medsos).
Ada dua pelaku yang diamankan. Mereka diketahui bernama Suryadi dan Andika. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap Fandi Fadillah di Jalan Sarimanah, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Sabtu (26/3) lalu.
"Kita mengungkap dugaan pengeroyokan terhadap orang," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolsek Sukasari, Kota Bandung, Jumat (1/4/2022).
Aswin menuturkan peristiwa tersebut bermula dari adanya ketersinggungan antar korban dan pelaku di sebuah warung yang ada di dekat TKP. Saat itu, pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang tersebut cekcok hingga korban dibawa ke jalan.
"Kemudian dilakukan penganiayaan. Menurut keterangan korban, salah satu (bentuk penganiayaan) dilakukan adalah melindas korban dengan sepeda motor," tutur dia.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sukasari. Dia dikenakan Pasal 351 Jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, peristiwa itu bikin geger media sosial (medsos). Video aksi pelindasan tersebut viral di medsos.
Sebagaimana dilihat dalam video yang diketahui direkam warga dari lantai dua rumahnya, korban terkapar di jalanan. Seorang pengendara motor berpakaian hitam, lantas melindas korban. Pengendara itu lalu meninggalkan korban yang sudah terkapar.
a
(dir/yum)