Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkap fakta baru. Uang hasil pemerasan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar terhadap Rumah Sakit-Puskesmas di Kabupaten Bekasi lebih dari Rp 350 juta.
"Bahwa setelah kami hitung dan kembali cek jumlahnya ternyata Rp 351.900.000. Kan kemarin Rp 350 juta, ternyata lebih," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (1/4/2022).
Duit ratusan juta tersebut diduga hasil pemerasan yang dilakukan oknum BPK Jabar berinisial AMR. Dia menggunakan modus 'temuan' untuk memeras RS-Puskesmas di Kabupaten Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, ada 1 RSUD yakni RSUD Cabangbungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi yang jadi korban. Untuk nominal pemerasan beragam. Level rumah sakit diminta menyiapkan Rp 500 juta agar 'temuan' oleh tim Pemeriksa itu clear. Sedangkan Puskesmas diminta masing-masing Rp 20 juta.
Adapun dalam pelaksanaannya, pihak rumah sakit tak menyanggupi nominal yang diminta dan hanya menyerahkan Rp 100 juta. Sementara dari 17 Puskesmas, pelaku berhasil meraup uang lebih dari Rp 250 juta.
Uang-uang itu kemudian disembunyikan di sebuah apartemen Bekasi. Uang itu lantas ditemukan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi saat melakukan penggeledahan.
Asep menambahkan uang yang sudah disita tersebut sudah disimpan di rekening barang bukti.
"Itu sudah dititipkan di rekening penitipan barang bukti kami," kata Asep.
Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara.
Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.
(dir/yum)