Dugaan pemerasan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar hingga ratusan juta terbongkar. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana meminta masyarakat atau instansi tak takut melapor bila menemukan perilaku koruptif.
"Ini merupakan pesan moral kami, jangan takut lapor sebagaimana telah kami sampaikan saat kasus Nurhayati," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (1/4/2022).
Ada dua auditor BPK Kanwil Jabar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yakni berinisial AMR dan F. Belakangan berdasarkan hasil gelar perkara, status AMR ditingkatkan menjadi tersangka lantaran dua alat bukti terpenuhi. Sedangkan F belum jadi tersangka dan dikembalikan ke BPK Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menuturkan pihaknya membuka apabila masyarakat atau siapapun untuk melapor apabila menjadi korban perilaku koruptif.
"Silakan laporkan perilaku korupsi di mana pun kepada kami dan kami tindaklanjuti. Ini komitmen kami, bukti kami, kesungguhan kami bersama teman-teman BPK juga untuk mengungkap perilaku-perilaku korupsi," kata Asep.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPK Jabar Agus Khotib juga mendukung proses hukum terhadap anak buahnya yang menyimpang. Dia bahkan sepakat bila Kejati memproses hukum apabila ada temuan penyimpangan oleh anggota BPK.
"Kami sepakat kalau ada yang menyimpang, silakan proses saja. Mungkin alat kami kurang memadai. Dengan bantuan Pak Kajati, bisa dideteksi," tutur dia.
Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara.
Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.
(dir/tey)