Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat ditangkap Kejaksaan usai memeras hingga Rp 350 juta. Kedua pegawai tersebut bahkan tega memeras 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.
"Pemerasan ini terkait dua unit kerja. Pertama UPTD Puskesmas di Kabupaten Bekasi terdiri dari 17 Puskesmas dan RSUD," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
RSUD yang dimaksud yakni RSUD Cabangbungin Bekasi. Dalam aksinya, kedua pelaku berinisial AMR dan F tersebut menggunakan modus temuan untuk memeras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun untuk tingkat rumah sakit, pelaku meminta uang Rp 500 juta. Sedangkan tingkat puskesmas sebesar Rp 20 juta per puskesmas.
"Kemudian karena tidak sanggup, mereka hanya Rp 100 juta (untuk RSUD) terus Rp 250 juta dari beberapa Puskesmas pada tahun ini sampelnya ada 17, jadi uang Rp 250 juta itu dari beberapa puskesmas," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara.
Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.
(dir/yum)