Kedua ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh kejaksaan. Kasus itu terungkap usai tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mendapat informasi adanya 'permainan' yang dilakukan pegawai BPK Jabar.
Atas dasar itu, tim bergerak dan menangkap dua orang berinisial AMR dan F di salah satu instansi Pemkab Bekasi pada Rabu (30/3/2022).
Usai melakukan penangkapan, tim gabungan menggeledah sebuah apartemen yang diduga disewa keduanya. Di apartemen itulah, tim mendapati ada tumpukan uang ratusan juta rupiah.
"Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," tutur Asep.
Ini penampakannya : (Fotografer Dony Indra Ramadhan dan istimewa Kejati Jabar)
(yum/bbn)