Ulah Culas 2 Auditor BPK Peras RS-Puskesmas Bekasi Berujung OTT

Round-Up

Ulah Culas 2 Auditor BPK Peras RS-Puskesmas Bekasi Berujung OTT

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 31 Mar 2022 08:00 WIB
Kejaksaan OTT dua pegawai BPK RI di Bekasi
Kejaksaan OTT dua pegawai BPK RI di Bekasi. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Ulah culas dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Barat berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh kejaksaan. Keduanya yang berstatus ASN, memeras rumah sakit daerah dan 17 Puskesmas di Bekasi hingga mendapat duit Rp 350 juta.

Kasus itu terungkap usai tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mendapat informasi adanya 'permainan' yang dilakukan pegawai BPK Jabar. Atas dasar itu, tim bergerak dan menangkap dua orang berinisial AMR dan F di salah satu instansi Pemkab Bekasi pada Rabu (30/3/2022).

"Kami melakukan rilis terkait kegiatan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai melakukan penangkapan, tim gabungan menggeledah sebuah apartemen yang diduga disewa keduanya. Di apartemen itulah, tim mendapati ada tumpukan uang ratusan juta rupiah.

"Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," tutur Asep.

ADVERTISEMENT

Kedua pegawai BPK Jabar itu diketahui tengah melaksanakan audit di lingkungan Pemkab Bekasi. Mereka kemudian bersiasat mengancam pihak RSUD cabang Bungin Bekasi dan 17 Puskesmas di Bekasi.

"Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan," kata dia.

Tak tanggung-tanggung, kedua pegawai berinisial AMR dan F ini meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga Rp 500 juta.

"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta," kata dia.

"Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta dan diserahkan, ini barang bukti HP, uang pecaham 50 dan 100 itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan," ujar Asep menambahkan.

Diberhentikan Sementara

Ulah dua orang tersebut berujung pada pemberhentian sebagai auditor. Kepala Kanwil BPK Jabar Agus Khotib berang dengan ulah anak buahnya itu.

"Untuk dua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa," ucap Agus.

Terkait status ASN-nya, Agus mengatakan perlu proses panjang. Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F tersebut diberhentikan sebagai pemeriksa.

"Kalau proses ASN panjang. Tapi pertama kami setop sebagai pemeriksa," tutur dia.




(ors/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads