Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat ditangkap Kejaksaan lantaran memeras dengan modus pemeriksaan. Uang hasil pemerasan disembunyikan keduanya di apartemen.
"Kami mengamankan dan menggeledah uang sebanyak Rp 350 juta dari apartemen yang diduga ditempati oknum tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Kamis (31/3/2022).
Asep menuturkan apartemen di kawasan Kabupaten Bekasi tersebut diduga disewa oleh kedua auditor berinisial AMR dan F.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun uang Rp 350 juta tersebut berasal dari hasil pemerasan terhadap rumah sakit umum daerah (RSUD) Cabangbungin, Bekasi dan 17 puskesmas di Bekasi.
"Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan kalau tidak memberikan uang akan diungkap kalau memberikan ini akan diselesaikan," tutur Asep.
Untuk level rumah sakit, Asep mengatakan keduanya mematok harga Rp 500 juta. Sedangkan puskesmas Rp 20 juta. Para korban tak sanggup dan hanya memberi sebagian. Untuk RS mengeluarkan uang Rp 100 juta sedangkan puskesmas totalnya mencapai Rp 250 juta.
"Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 150 juta dan diserahkan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara.
Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.
(dir/tey)