Bebas dari Penjara, WNA Nigeria Belum Dideportasi Sejak 2021

Bebas dari Penjara, WNA Nigeria Belum Dideportasi Sejak 2021

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 30 Mar 2022 20:30 WIB
Kepala Seksi Intelegen dan Penindakan Keimigrasian Kelas IIB Non TPI Sukabumi Taufan.
Kepala Seksi Intelegen dan Penindakan Keimigrasian Kelas IIB Non TPI Sukabumi Taufan. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Echendu Michael Chinda, warga negara Nigeria sempat ditahan di Lapas Kelas II Sukabumi pada 2021 lalu karena pelanggaran keimigrasian. Namun, hingga hari ini, pria berusia 41 tahun itu belum juga dideportasi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelegen dan Penindakan Keimigrasian Kelas IIB Non TPI Sukabumi Taufan. Dia mengatakan, pada awal 2021 Michael ditemukan melakukan pelanggaran.

"Di tahun 2021 itu melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah dan masih berlaku. Nah, kemudian yang bersangkutan dikenakan pasal 119 ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Taufan kepada detikJabar, Rabu (30/3/2022)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya lalu berhasil memproses hingga berkas perkara P21 dan dialihkan ke kejaksaan. Saat itu, hakim memutuskan 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan kurungan subsider denda 2 bulan.

"Ditahan di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Keluarnya di bulan Desember 2021, namun karena sudah 30 hari belum dapat dipulangkan, maka kita pindahkan di bulan Februari, dialihkan ke rumah detensi imigrasi Semarang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Taufan mengatakan, hingga hari ini Michael belum dideportasi. Michael hanya dipindahkan ke tempat penampungan sementara (detensi imigrasi).

"Jadi nanti yang mendeportasi (Michael) orang rumah detensi imigrasi Semarang karena di kita ini hanya ruang detensi yang maksimal 30 hari bisa kita tahan. Saat ini informasi yang kita dapat masih di sana karena terkait dengan kendala dokumen," imbuhnya

"Sebelumnya dia belum memiliki dokumen keimigrasian dan tidak memiliki biaya jadi saat ini masih diurus terkait dokumennya dan tiket kepulangan ke Nigeria," pungkas Taufan.

Sekadar informasi, selain warga asing Nigeria, kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi telah mendeportasi dua warga asing lainnya yaitu berasal dari Mesir dan Arab Saudi. Keduanya melanggar aturan izin tinggal melebihi batas akhir visa (overstay).




(ors/bbn)


Hide Ads