Seorang mahasiswa berinisial FN (19) nekat menghabisi nyawa seorang perempuan bernama Sri Agustina (42) alias Neng Eci. Aksi keji mahasiswa itu dilakukan usai berhubungan badan dengan korban.
Kasus pembunuhan ini berawal dari praktik prostitusi online. Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat.
Setelah berhubungan badan, mereka rehat sejenak. Kemudian FN kembali mengajak Neng Eci untuk berhubungan badan yang kedua kali. Namun korban menolak lantaran pelaku tidak mau bayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praktiknya pelaku hanya membayar korban Rp 200 Ribu untuk sekali kencan. Rupanya FN murka dengan reaksi Neng Eci, hingga akhirnya pelaku tega menghabisi nyawa korban.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengungkapkan pembunuhan Neng Eci ini ada 2 motif yang dilakukan pelaku. Pertama pelaku tak mau bayar saat minta 'jatah' yang kedua kali. Lalu, motif lainnya pelaku mencuri demi bayaran kuliah.
"Motif, karena pelaku menginginkan hubungan badan lagi tanpa membayar, dan faktor ekonomi. Mengapa (pelaku) mencuri HP, karena setelah dicuri, uangnya untuk bayar uang kuliah," kata Hafid dihubungi detikJabar, Selasa (29/3/2022).
Pelaku Pernah Kencan 2 Kali
Rupanya, FN dan Neng Eci bukan kali pertama melakukan transaksi prostitusi online. Sebanyak 2 kali pelaku berhubungan seks dengan korban.
"Pas kejadian (pembunuhan, kencan) yang kedua," singkat Hafid.
Misteri Botol Racun yang Digenggam Neng Eci
Kematian Neng Eci masih menjadi teka-teki pihak kepolisian. Polisi masih menyelidiki sebuah botol racun yang digenggam Neng Eci pasca ditemukan tewas.
FN sempat berusaha merekayasa penyebab kematian Neng Eci. Pelaku membuat sebuah tulisan 'gue cape hidup'. Selain itu pelaku juga meletakkan sebuah botol racun berukuran 50 Mili yang berisi cairan insektisida di tangan Neng Eci.
Terlepas pembunuhan itu sudah direncanakan dari awal atau tidak. Saat ini polisi masih terus menyelidiki lebih dalam perkara kasus kematian Neng Eci.
"Ini yang masih kita dalami, kang. Botol racun ini sudah ada di rumah (kosan) menurut keterangan pelaku, tapi masih kita dalami terus," jelas Hafid.
Dijelaskan Hafid, terungkapnya kasus ini setelah pelaku menjual barang korban di media sosial (Medsos). Dari hasil penyelidikan postingan di medsos, polisi akhirnya bisa membekuk pelaku di kediamannya yang berbeda di daerah Lebakwangi, Kuningan, pada tanggal 23 Maret 2022.
"Proses penangkapan kita mendapatkan informasi dari salah satu akun Facebook jual-beli, bahwa Hp tersebut ditawarkan di akun Facebook itu," ungkapnya.
Sementara, dari hasil otopsi polisi, Neng Eci meninggal akibat kehabisan nafas setelah dibekap pelaku. Selain dibekap pelaku juga sempat membenturkan korban dengan posisi terlentang di lantai.
Atas perbuatannya itu FN kini telah meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Kuningan, dan dijerat dengan pasal berlapis.
(mso/mso)