Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot di Sukabumi Ditangkap Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot di Sukabumi Ditangkap Polisi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 30 Mar 2022 02:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah).
Sukabumi - Seorang pria berinisial DRM (43) yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) di Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat tega mencabuli anak di bawah umur. Terduga pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Aksi bejat itu terjadi pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban. Pelaku diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

"Telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh saudara DRM dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan alasan untuk menumpang salat dzuhur," kata Kapolsek Baros Resor Sukabumi Kota, Heri Hermawan, Selasa (29/3/2022).

Dia memaparkan awalnya pelaku berpura-pura menumpang ke kamar mandi di rumah korban. Lalu terduga pelaku menanyakan losion kepada korban yang sedang menyetrika pakaiannya.

"Kemudian pelaku timbul niat dan langsung memeluk dan membekap korban sambil meraba badan korban dari belakang yang mana pelaku tidak menggunakan busana," ujarnya.

Atas tindakan itu, korban dengan didampingi keluarganya melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polsek Baros. Pihak berwajib langsung mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi dan lain-lain.

Heri mengatakan, pada malam harinya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Baros. "Pelaku datang seorang diri ke kantor Polsek Baros pada hari minggu, tanggal 27 Maret 2022 sekira jam 21.30 WIB untuk mengakui perbuatannya," sambungnya.

Pihaknya melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terduga pelaku, membuat permohonan pemeriksaan kejiwaan dan meminta visum et repertum. Penanganan perkara kasus tersebut kini ditangani oleh unit Reskrim Polsek Baros.

(mso/bbn)



Hide Ads