Prank Ngaku Dibegal-Raib Rp 1,3 M, Mama Muda Divonis Bui 9 Bulan

Prank Ngaku Dibegal-Raib Rp 1,3 M, Mama Muda Divonis Bui 9 Bulan

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 29 Mar 2022 11:19 WIB
Belakangan ini warga Garut dihebohkan kabar seorang emak yang ngaku dibegal dan kehilangan duit Rp 1,3 M. Setelah ditelusuri, ternyata sang ibu bohong.
IS emak-emak Garut yang ngaku dibegal dan hilang Rp 1,3 miliar (Foto: Hakim Ghani)
Garut -

Ineu Siti Nurjanah, seorang mama muda asal Garut yang sebelumnya bikin geger lantaran ngaku dibegal dan kehilangan uang Rp 1,3 miliar dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dia dibui sembilan bulan.

Sidang kasus emak-emak ngaku dibegal yang sempat menghebohkan warga Garut akhir tahun lalu mencapai puncaknya pada hari Senin (28/3) kemarin.

Dalam sidang yang digelar secara daring, wanita berusia 31 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah merekayasa kejadian begal yang menimpanya. Dia divonis 9 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Ineu ini 9 bulan penjara," kata Kasi Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto, kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) pagi.

Ineu diketahui melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu Jo Pasal 55 KUHP. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menginginkannya dibui 11 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya JPU kami menuntut 11 bulan penjara," katanya.

Kasus Ineu yang ngaku dibegal dan kehilangan uang Rp 1,3 miliar ini sempat menghebohkan warga Garut sekitar bulan Oktober 2021 lalu.

Kisah tersebut bermula saat polisi menerima laporan dari Ineu bahwa dirinya mengaku menjadi korban pembegalan di sekitaran Jalan Raya Cisurupan, pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Kepada penyidik Polsek Cisurupan yang memeriksanya, Ineu mengaku dibegal dan kehilangan uang sejumlah tersebut. Dia mengaku dibegal oleh tiga orang pria berbekal senjata tajam.

Seolah-olah sungguhan, dia mengaku kehilangan uang Rp 1,3 miliar yang terdiri dari Rp 1,142 miliar yang yang disimpan di bagasi motor serta sisanya disimpan di tas.

Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian menemukan titik terang. Pelakunya tak lain adalah Ineu sendiri. Dia merekayasa laporan tersebut dan kejadian itu dipastikan tidak pernah terjadi.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar jumpa pers kasus tersebut pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu menyatakan bahwa Ineu kemudian mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini berbohong yaitu berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ineu diketahui berbohong ngaku dibegal lantaran pusing terlilit utang dengan nominal yang dianggap besar.

"Oleh karena itu, dia merekayasa situasi supaya orang lain termasuk pemilik uang ini iba," ujar Wirdhanto.




(yum/bbn)


Hide Ads