Habib Bahar bin Smith akan duduk di kursi pesakitan hari ini. Dia akan menjalani sidang perdana atas dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramah di Bandung.
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (29/3/2022). Sidang tersebut akan digelar secara virtual. Artinya, Bahar akan tetap berada di rutan Polda Jabar sedangkan hakim, jaksa dan penasihat hukum ada di ruang sidang PN Bandung.
"Dari pihak PN sudah siap (menggelar sidang Bahar)," ucap Humas PN Bandung Dalyursa kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak PN Bandung juga turut mengantisipasi hadirnya massa pendukung Bahar di area pengadilan. Untuk hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
"Dari pihak kami dan Kejaksaan sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian," kata dia.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
(dir/yum)