Beragam peristiwa di Jawa Barat terjadi hari ini, Senin (28/3/2022) dari mulai heboh tuyul di Cirebon hingga mahasiswa sadis pembunuh Neng Eci di kamar kost Kuningan.
Warga Cirebon Dihebohkan Dengan Penemuan Tuyul
Penemuan sosok misterius yang diduga 'tuyul' di Desa Buyut, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bikin geger warga. Ukurannya sekitar 5 cm.
Dilihat detikJabar hari ini, rekaman video yang menampilkan penemuan sosok misterius itu pun viral di media sosial (medsos) maupun di aplikasi perpesanan. Dalam video itu, tampak sejumlah warga sedang berkerumun untuk melihat sosok yang diduga 'tuyul' tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut salah seorang warga di desa setempat, Suwardi (80), benda diduga 'tuyul' itu pertama kali ditemukan oleh anak kecil saat bermain di dekat selokan. "Jadi ketika menemukan benda itu, si anak bilang 'itu tuyul, itu tuyul'," kata Suwardi saat ditemui di lokasi.
Sontak, sejumlah warga yang kebetulan berada tidak jauh dari anak itu pun akhirnya mendekat untuk melihat benda tersebut. Sebagian warga bahkan sempat merekam peristiwa itu.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Suwardi akhirnya berinisiatif membawa benda yang diduga 'tuyul' itu ke rumahnya untuk diamankan.
Menurut Suwardi, secara bentuk, benda tersebut menyerupai selayaknya bayi manusia, yang memiliki wajah, hidung, tangan, kaki, dan lain-lain. "Bentuknya mirip kayak anak kecil. Tapi ukurannya paling sekitar 5 cm," Kata Suwardi.
Hakim Hukum Berat Boris 'Preman Pensiun': 7,5 Tahun Bui-Denda Rp 1 M!
Nio Juanda Yasin alias Boris dijatuhi hukuman tegas oleh majelis hakim. Pria yang sempat main di sinetron 'Preman Pensiun' tersebut terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu hingga divonis 7 tahun enam bulan bui.
Vonis terhadap Boris itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 18 Januari 2022 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono dan dua anggotanya menilai Boris bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar hakim sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar hari ini.
Hakim juga memberi hukuman berat lainnya bagi Boris. Selain kurungan penjara, Boris juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Adapun apabila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana penjara satu bulan.
Vonis 7,5 tahun bui ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun dalam tuntutan jaksa, Boris dituntut 7 tahun bui dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sekedar diketahui, artis Preman Pensiun, tersandung kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap Nio Juanda yakni pemeran tokoh Boris dalam sinetron Preman Pensiun sebagai pengedar narkotika.
Pada 20 September 2021 lalu, Boris diamankan pihak kepolisian di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Saat digerebek petugas, Boris diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
Dua Petani Sumedang Tewas Tersambar Petir
Dua warga Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tersambar petir hingga meninggal dunia. Saat itu, keduanya sedang menunggu hujan reda di saung.
K9rban bernama Lili Haryono (46) dan Saca (47) itu ditemukan tewas di saung sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (27/3)
"Pada saat kejadian, kondisi sedang hujan. Kedua korban sepulang bekerja di sawah kemudian berteduh di sebuah saung," kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana kepada detikjabar hari ini.
Baca juga: Dua Petani Tewas Tersambar Petir di Sumedang |
Kemudian, lanjut Dedi, sambaran petir diduga kuat tepat mengenai tempat kedua warga tersebut berteduh.
"Pada saat berteduh, petir menyambar saung tersebut yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia di tempat," ujar Dedi.
Dedi menyebutkan, akibat peristiwa itu, pada tubuh korban Lili Haryono didapati luka bakar di bagian wajah dan pada korban Saca mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Ayah dan 2 Anak Tewas Akibat Kecelakaan di Jalur Geopark Ciletuh
Ayah dan dua anaknya meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalur Geopark Ciletuh, tepatnya di Turunan Cimarinjung, Kampung Ciporeang, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Kecelakaan terjadi pada Minggu (28/3) sekitar pukul 18.30 WIB.
Informasi diperoleh detikJabar, korban atas nama Yusup Santosa meninggal dunia di tempat. Menyusul kemudian dua anaknya, masing-masing Ananda Patir (7) dan Aditya Rahman (15) meninggal dunia saat mendapat penanganan medis di rumah sakit. Mereka diketahui berboncengan tiga saat peristiwa itu terjadi.
"Korban Yusup mengalami luka-luka cukup serius meninggal dunia di tempat kejadian, sementara kedua anaknya juga mengalami luka berat dan sempat mendapat penanganan di rumah sakit. Mereka berboncengan tiga menggunakan motor jenis metik," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar saat dihubungi detikJabar hari ini.
Kejadian bermula saat korban bersama dua anaknya menaiki motor bernomor polisi F 4595 OU melaju dari arah Ciemas menuju Palangpang. Saat melintasi tikungan ke kanan jalan menurun, korban kehilangan kendali dan menyenggol pemotor lain.
"Korban Yusuf membawa penumpang dua anaknya melaju dari arah Ciemas menuju Palangpang. Setibanya di tempat kejadian melintas jalan menurun tikungan ke kanan, kemudian kendaraan tersebut hilang kendali, oleng ke sebelah kanan jalan," jelasnya.
"Lalu bagian sebelah kanan motor korban mengenai bagian samping kiri dari kendaraan sepeda motor Honda Supra yang dikendarai pemotor lain," ujar Fajar.
Motor korban sempat terlempar melintasi bahu jalan. Sepeda motor yang tersenggol juga turut ambruk.
Fajar mengungkap, kondisi arus lalu lintas saat kejadian tengah lancar, bahkan terdapat marka jalan.
"Untuk pengendara motor Honda Supra satu korban mengalami luka ringan dan satu lagi selamat tanpa mengalami luka-luka," pungkas dia.
Mahasiswa Bunuh Wanita di Kamar Kost
eorang perempuan bernama Neng Eci alias Sri Agustina (42) ditemukan tewas di sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Cijoho, Kecamatan/Kabupaten Kuningan pada Jumat (18/3/2022) malam.
Ditemukannya Neng Eci dalam keadaan tak bernyawa, setelah tetangga kos mendengar suara jeritan dan meminta tolong yang bersumber dari sebuah kamar kos korban.
Setelah mendengar suara tersebut, saksi langsung menghubungi pemilik kos untuk memastikan kondisi korban di dalam kamar.
"Saksi sebelumnya mendengar ada suara jeritan dan permintaan tolong dari korban. Saksi langsung meminta bantuan ke pemilik kos untuk mengecek kamar korban," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Senin (28/3/2022).
Disampaikan Kapolres, pada saat pemilik kos dan saksi memastikan kondisi korban. Akan tetapi kamar kos yang dihuni Neng Eci itu dalam keadaan terkunci, sehingga mereka memastikan korban melalui jendela kamar kos.
"Melalui jendela ini diintip dan dibuka bahwa ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ujar Dhany.
Melihat kondisi korban tak bernyawa, saksi dan pemilik kos langsung menghubungi pihak kepolisian. Adapun dari hasil penyelidikan polisi di TKP, kata Dhany, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.
"Kita temukan adanya beberapa kejanggalan maka kita melakukan otopsi dan olah TKP di kosan yang bersangkutan. Dari beberapa hasil olah TKP kita temukan ada barang milik korban yang hilang (handphone)," jelas dia.
Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kematian Neng Eci merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Insiden ini diungkap polisi melalui media sosial (medsos).
"Pada saat kita mencari handphone tersebut kita menemukan petunjuk di medsos bahwa Hp tersebut dijual. Kita temui yang membeli Hp, kemudian kita telusuri lagi dan akhirnya kita bisa mendapatkan pelaku yang mengambil Hp tersebut," papar dia.
Dari hasil penyelidikan, jelas Dhany, pelaku pembunuhan Neng Eci dilakukan oleh seorang pria berinisial FN (19) yang berstatus mahasiswa. Adapun perkenalkan pelaku dan korban berawal dari aplikasi.
"Jadi awalnya pelaku melakukan BO (booking online) melalui aplikasi. Kemudian pelaku tersebut datang ke kos-kosan untuk melakukan prostitusi," ungkap dia.
Setelah melakukan hubungan badan, pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan badan lagi secara gratis. Namun korban menolak. Hingga akhirnya pelaku memaksa korban hingga tewas.
"Setelah selesai pelaku mengiginkan yang kedua kalinya secara gratis. Untuk yang pertama yang pelaku membayar Rp 200 ribu. Akan tetapi korban menolak, lalu pelaku memaksa hingga menganiaya korban," terangnya.
"Pelaku membekap dengan kaos hitam milik korban sampai lemas. Kemudian korban sempat dibenturkan juga dengan posisi telentang di lantai," tambahnya.
Setelah menganiaya Neng Eci, pelaku mencoba merekayasa kejadian. Pelaku menuliskan pesan melalui selembar surat dan sengaja meletakkan sebuah botol racun ditangan korban.
"Jadi tangan korban itu berikan atau diletakan sebuah botol berukuran 50 Mili yang dalamnya berisi cairan insektisida. Kemudian di mulut korban juga diteteskan cairan tersebut," pungkasnya.
Diungkapkan Dhany, dari hasil penyelidikan pelaku pembunuh tersebut dilakukan oleh seorang pria berstatus mahasiswa berinisial FN (19). Atas perbuatannya pelaku kini harus menanggung perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
(wip/yum)