Saksi mendengar suara jeritan dan teriakan minta tolong dari dalam kamar milik Neng Eci alias Sri Agustina (42), penghuni kamar kos di Cijoho, Kabupaten Kuningan yang kemudian ditemukan tewas pada Jumat 18 Maret 2022.
"Saksi sebelumnya mendengar ada suara jeritan dan permintaan tolong dari korban. Saksi langsung meminta bantuan ke pemilik kos untuk mengecek kamar korban," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Senin (28/3/2022).
Setelah mendengar teriakan tersebut, ujar Dhany, pemilik kos dan saksi memastikan kondisi korban. Tetapi, kamar yang dihuni Neng Eci dalam keadaan terkunci sehingga mereka memastikan kondisi korban lewat jendela kamar kos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui jendela ini diintip dan dibuka bahwa ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ujar Dhany.
Melihat kondisi korban tak bernyawa, saksi dan pemilik kos langsung menghubungi pihak kepolisian. Adapun dari hasil penyelidikan polisi di TKP, kata Dhany, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.
"Kita temukan adanya beberapa kejanggalan maka kita melakukan otopsi dan olah TKP di kosan yang bersangkutan. Dari beberapa hasil olah TKP kita temukan ada barang milik korban yang hilang (handphone)," jelas dia.
Seperti diketahui, Neng Eci dibunuh oleh FN (19) seorang mahasiswa. Insiden ini diungkap polisi melalui media sosial (medsos).
"Pada saat kita mencari handphone tersebut kita menemukan petunjuk di medsos bahwa Hp tersebut dijual. Kita temui yang membeli Hp, kemudian kita telusuri lagi dan akhirnya kita bisa mendapatkan pelaku yang mengambil Hp tersebut," papar dia.
Baca juga: Heboh Penemuan 'Tuyul' di Cirebon |
Diungkapkan Dhany, dari hasil penyelidikan pelaku pembunuh tersebut dilakukan oleh seorang pria berstatus mahasiswa berinisial FN (19). Atas perbuatannya pelaku kini harus menanggung perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
(yum/bbn)