Detik-detik Begal Sadis Tusuk Leher Sopir Taksi Online di Bandung

Detik-detik Begal Sadis Tusuk Leher Sopir Taksi Online di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 28 Mar 2022 13:42 WIB
AH (22) begal sadis yang menusuk taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung
AH (22) begal sadis yang menusuk taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikcom)
Bandung -

Jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembegalan sadis yang menyasar sopir taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung. Detik-detik kejadian itu pun diungkap oleh polisi.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka dengan inisial AH (22) mengelabui korbannya dengan cara memesan taksi online via aplikasi penyedia jasa transportasi daring.

"Jadi kejadian pada tanggal 25 Maret 2022, tepatnya jam 02.15 WIB. Ini berawal dari laporan si pengemudi yang pada saat itu mendapatkan orderan untuk menjemput seseorang berinisial AH (tersangka) di daerah Cilengkrang," ujar Kusworo saat press rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (28/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusworo menuturkan tersangka meminta korban mengantarnya ke daerah Ciparay Kabupaten Bandung. Bahkan, tersangka AH mengarahkan korban diantar ke tempat yang sepi.

"Kemudian ingin diantarkan ke Kecamatan Ciparay dan ketika sudah sampai di titik lokasi pengantaran, si korban mengatakan untuk mengikuti jalan sampai dengan gang kecil dimana tidak ada orang, hanya ada dua rumah yang ada di situ," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah berada di tempat sepi, Kusworo mengungkapkan tersangka secara tiba-tiba melakukan aksinya dengan melukai korbannya. Kata dia, tersangka pun melukai korbannya dengan senjata tajam.

"Kemudian secara tiba-tiba tersangka melakukan pemukulan dan penusukan ke leher korban. Sehingga korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, dan mengalami luka tusuk sebilah pisau di leher sebelah kiri," ucapnya.

"Kemudian mengetahui dirinya diserang, korban mengatakan, kau mau apa silahkan tapi tolong jangan bunuh saya, saya punya keluarga. Kemudian si tersangka menyampaikan tinggalin handphone, tinggalin dompet, tinggalin mobil," tambahnya.

Dia menjelaskan korban sempat meminta tersangka untuk tidak membawa beberapa kartu identitas korban.

"Dalam kondisi seperti itu, korban masih menginginkan untuk membawa pulang KTP dan SIM nya dan itu diberikan sama tersangka. Kemudian korban ditinggalkan di tengah jalan, dan kendaraan di bawa lari oleh tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan akhirnya tersangka bisa ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polresta Bandung. Dengan itu, kata dia, polisi bisa mengetahui posisi keberadaan tersangka.

"Kurang lebih dua hari, berdasarkan hasil penyelidikan dari reskrim Polresta Bandung dan bisa mengidentifikasi pelakunya, sehingga kita bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas dan bisa kita amankan pada tanggal 27 Maret 2022," ujar Kusworo saat press rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (28/3/2022).

"Dan atas perbuatannya tersebut kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.

(yum/bbn)


Hide Ads