Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengizinkan salat tarawih pada Ramadan 2022 ini dilaksanakan berjamaah di masjid. MUI mengingatkan agar jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Ketua MUI Bandung Barat Muhammad Ridwan mengatakan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid menjadi angin segar bagi umat muslim karena selama 2 tahun dilarang pemerintah berkaitan dengan pandemi COVID-19.
"Kita menyambut baik keputusan pemerintah soal salat tarawih di masjid. Tapi kita ingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Ridwan saat dihubungi detikJabar, Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara soal penghapusan jarak dalam saf salat saat tarawih nanti, Ridwan mengatakan pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan Satgas COVID-19 Bandung Barat. "Soal itu kita tunggu saja arahannya, kalau diperbolehkan ya kita lakukan. Kalau tidak, ya berarti kita ikut arahan juga. Termasuk soal pembatasan 50 persen jamaah atau boleh penuh," tutur Ridwan.
Menurut Ridwan, alangkah lebih baik lagi jamaah yang hendak melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid sudah menjalani vaksinasi COVID-19 terutama dosis 1 dan dosis 2. "Lebih bagus lagi kalau memang sudah divaksinasi, apalagi sudah dosis ke 3 karena kan untuk keamanan kita juga," ucap Ridwan.
Pada Ramadan tahun ini, ia berharap tak terjadi lonjakan kasus COVID-19 seperti dua tahun sebelumnya sehingga pelaksanaan ibadah puasa hingga Idul Fitri nanti bisa berjalan dengan lancar. "Mudah-mudahan berjalan dengan lancar, tidak ada lonjakan kasus. Intinya kita harus antisipasi dengan prokes," kata Ridwan.
(bbn/tey)