Habib Bahar Diadili Pekan Depan!

Habib Bahar Diadili Pekan Depan!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 25 Mar 2022 08:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Sidang Habib Bahar. (Foto: Antara)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith akan segera menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Bahar akan mulai disidangkan pekan depan.

"Untuk hari sidang 29 Maret (2022) hari Selasa," ucap Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna kepada detikJabar, Jumat (25/3/2022).

PN Bandung juga sudah menetapkan perangkat persidangan atau majelis hakim yang akan mengadili pimpinan pondok pesantren Tajul Allawiyin tersebut. Adapun sidang akan dipimpin Dadang Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan sidang sendiri sejauh ini masih akan berlangsung di PN Bandung. Adapun rencananya sidang akan digelar secara online.

"Sepertinya online. Tapi kita belum tahu, masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin online," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.




(dir/ors)


Hide Ads