Kasus Sabu Nyaris 1,2 Ton, Kapolri: Terbesar di Awal Tahun

Kasus Sabu Nyaris 1,2 Ton, Kapolri: Terbesar di Awal Tahun

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 24 Mar 2022 19:00 WIB
Polda Jabar menggagalkan penyelundupan sabu satu ton dari Iran di Pangandaran
Polda Jabar menggagalkan penyelundupan sabu satu ton dari Iran di Pangandaran. (Foto: istimewa Polda Jabar)
Bandung -

Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat nyaris nyaris 1,2 ton atau 1,196 ton. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pengungkapan itu merupakan yang terbesar tahun ini.

"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan," ucap Sigit saat konferensi pers di Pusdik Intel, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

Listyo menjelaskan, berdasarkan catatan periode Januari-Marer 2022, total Polri sudah mengungkap 2,73 ton untuk sabu. Kemudian ganja 7,24 ton dan ekstasi 230.789 butir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dari berbagai keberhasilan rekan-rekan yang kita gabung," tuturnya.

Eks Kabareskrim Polri ini meminta agar anak buahnya terpacu terus melakukan pengungkapan kasus narkoba. Sebab, kata dia, narkoba merupakan salah satu perusak generasi bangsa.

ADVERTISEMENT

"Saya harapkan kedepan ungkapan besar terus dilakukan. Dan yang paling penting bagaimana kita mencegah narkoba, tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri dan bagaimana memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, bandar sehingga Indonesia tidak menjadi pasar untuk mereka," kata Sigit.

Hampir 6 Juta Warga Terselamatkan

Pengungkapan kasus tersebut berdampak cukup besar. Sebab, berkat upaya penggagalan itu, hampir 6 juta warga terselamatkan.

"Apabila diasumsikan, satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Pusdik Intel, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

Dalam kasus ini, lima orang sudah ditetapkan tersangka. Kelimanya yaitu SA (ditangkap di Bogor), HM, HH, AH dan Warga Negara Asing (WNA) Afghanistan MB.

Sigit menambahkan, pihaknya meminta agar berkas perkara tersebut segera diproses untuk segera dilimpahkan.

"Berkas sedang dalam proses dilengkapi dan saya perintahkan untuk segera dikirim begitu berkas sudah lengkap. Oleh karena itu laksanakan koordinasi sehingga kita bisa melakukan langkah lanjut," tutur dia.

Mereka kini ditahan di Polda Jabar. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun," kata Sigit.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional dari Iran. Tak tanggung-tanggung, jumlah sabu yang hendak diselundupkan lewat jalur laut seberat 1 Ton.

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Penggagalan itu dilakukan polisi di pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu (16/3/2022) siang.

(dir/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads