Dua anggota Polres Sukabumi Kota mendapatkan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat nomor Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL.
Keduanya merupakan anggota Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, keduanya mendapatkan PTDH akibat pelanggaran disiplin yang berulang kali serta terlibat kasus pidana.
"Ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang mana kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali. Mulai dari pelanggaran disiplin hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana juga," ujar Zainal di halaman Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran pidana yang dilakukan anggotanya tersebut. Namun, pemecatan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian, khususnya di lingkungan Polres Sukabumi Kota beserta jajaran.
"Saya berharap seluruh personel Polres Sukabumi Kota ke depannya bisa melayani masyarakat dengan pelayanan prima, tanpa melanggar kode etik profesi, terlebih lagi melanggar aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Zainal mengatakan, keduanya tak hadir dalam upaya PTDH yang digelar Polres Sukabumi Kota. Mereka diwakilkan foto masing-masing dalam prosesi pemecatan tersebut.
Secara simbolis, Kapolres menuliskan PTDH pada foto kedua mantan personil polisi yang menandakan mereka secara resmi bukanlah sebagai anggota kepolisian lagi.
(ors/bbn)