Buat Pakaian KW, Pria Tasikmalaya Divonis Dua Tahun Penjara

Buat Pakaian KW, Pria Tasikmalaya Divonis Dua Tahun Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 22 Mar 2022 16:45 WIB
Pria pembuat brand lokal KW divonis dua tahun penjara
Pria pembuat brand lokal KW divonis dua tahun penjara (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Kasus pembuatan pakaian brand lokal palsu alias KW memasuki babak baru. Terdakwa Agus Setiawan D (39) divonis dua tahun penjara usai terbukti bersalah memalsukan pakaian.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Dalyursa dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (22/3/2022). Terdakwa yang merupakan warga Tasikmalaya itu hadir mendengarkan langsung putusan.

"Menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan," ucap Dalyursa saat membacakan amat putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai terdakwa bersalah dengan sengaja melakukan pemalsuan merek dagang. Adapun dalam putusan ini, Agus terbukti bersalah sesuai Pasal 100 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Usai dibacakan putusan, Agus langsung menyatakan banding. Hal itu diucapkan Agus langsung sehingga sempat mendapat teguran hakim.

ADVERTISEMENT

"Saya mau mengajukan banding," kata Agus.

Sementara itu, pelapor sekaligus korban dari PT Multi Garmenjaya selaku pemegang hak atas merek menghormati putusan hakim. Hal ini dinilai bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pemalsuan.

"Kami sebagai pemilik merek menghormati putusantersebut, semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang lainnya dalam memproduksi dan menjual pakaian merek Cardinal tanpa lisensi atau seizin pemilik merek baik secara online di marketplace maupun menjual secara offline," tutur Direksi PT Multi Garmenjaya Sufiyanto usai persidangan.

Dia menyatakan adanya perkara ini merugikan pihak perusahaan termasuk konsumen. Dia menilai terdakwa hanya memikirkan keuntungan bagi diri sendiri.

"Karena selain merugikan perusahaan, juga merugikan konsumen pada umumnya, yang hanya memikirkan keuntungan pribadi ketimbang hak konsumen dan perbuatan perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan mempunyai konsekuensi hukum yang cukup berat," ujarnya.

Sebelumnya, Agus Setiawan D (39) diseret ke meja hijau. Pria asal Tasikmalaya tersebut berurusan dengan hukum usai membuat pakaian brand lokal ternama palsu alias KW.

Dakwaan terhadap Agus dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (8/2/2022). Agus didakwa membuat pakaian merek Cardinal KW hingga dijual secara online.

"Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan," ucap JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan dakwaan.

(yum/bbn)


Hide Ads