Hadapi Sidang, Habib Bahar Akan Didampingi 40 Pengacara!

Hadapi Sidang, Habib Bahar Akan Didampingi 40 Pengacara!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 22 Mar 2022 11:16 WIB
Bahar bin Smith saat ini kembali diperbincangkan. Hal ini dikarenakan beredarnya sebuah video ceramah Habib Bahar bin Smith. Seperti apa bentuknya?
Habib Bahar bin Smith (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Bandung -

Habib Bahar bin Smith akan segera menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Rencananya, Bahar akan dikawal oleh 40 orang pengacara.

"(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Ichwan menuturkan pihaknya sudah siap untuk menjalani persidangan atas kasus tersebut. Tim yang akan dikerahkan juga sudah disiapkan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kita sudah siap disidangkannya Habib Bahar. Tim sudah siap semua," tuturnya

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung sudah melimpahkan berkas dakwaan ke PN Bandung.

ADVERTISEMENT

"Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Senin (21/3/2022).

Berkas perkara yang dimaksud ialah berkas perkara milik Bahar. Selain Bahar, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi. Dia merupakan pemilik akun YouTube yang mengunggah ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

(dir/mso)


Hide Ads