Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kades Citemu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi, ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pengacara Supriyadi tak hadir ke persidangan di Bandung.
Sidang tersebut sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (21/3/2022). Namun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terpaksa ditunda.
"Ditunda karena PH-nya tidak hadir," ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan majelis hakim mengambil sikap untuk menunda sidang hingga sepekan. Adapun sidang akan kembali digelar Senin pekan depan.
"Senin minggu depan (sidang lagi)," katanya.
Seperti diketahui, Supriyadi merupakan mantan Kades Citemu, Kabupaten Cirebon. Dia dijadikan tersangka atas kasus korupsi APBDes.
Perkara ini sempat membuat heboh publik lantaran menyeret nama Nurhayati. Perempuan yang merupakan perangkat desa itu ikut jadi tersangka. Padahal, Nurhayati merupakan pelapor kasus korupsi yang dilakukan Supriyadi.
Kasus Nurhayati menjadi sorotan nasional. Namun belakangan,Kejati Jabar menyetop perkara yang membuat Nurhayati jadi tersangka. Nurhayati pun terbebas dari segala tuntutan hukum.
(dir/bbn)