Dua pengendara moge ditetapkan tersangka oleh polisi berkaitan kecelakaan yang menewaskan bocah kembar, Hasan (8) dan Husen (8). Insiden maut tersebut berlangsung di Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3).
Sebelumnya, pengendara moge dan perwakilan keluarga korban dipertemukan serta bersepakat islah. Namun proses hukum kasus ini tetap bergulir ditangani Polres Ciamis.
Iwa Kartiwa, kakak ipar korban, mengatakan proses damai secara keluarga yang dilakukan pengendara moge direspon baik keluarga. "Dengan mereka bertanggungjawab atas perbuatannya pun sudah kami anggap inisiatif baik, ya meskipun kesedihan keluarga tidak bisa dibendung," kata Iwa, Jumat (18/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan islah secara keluarga sudah dilakukan. Mereka memberikan santunan dan bantuan langsung setelah kejadian kepada keluarga Hasan dan Husen.
"Sehari setelahnya mereka takziah dan memberikan santunan secara kelompok sebagai bentuk tanggung jawab," ucap Iwa.
Pihak keluarga bocah kembar saat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum dua tersangka tersebut ke aparat penegak hukum. "Terkait jeratan hukum pada pengendara, saya menyerahkan sesuai dengan keputusan penegak hukum," tutur Iwa menegaskan.
Wasmo, ayah bocah kembar, menyampaikan hal senada soal status tersangka dua pengendara moge. "Kejadian ini memang membuat hati kita terluka. Namun saat ini sudah ada rasa tanggung jawab dari pengendara serta mengikuti proses hukum, keluarga melimpahkan sepenuhnya ke pihak berwajib," ujar Wasmo.
(bbn/bbn)