KPK Serahkan Berkas Kasus Rahmat Effendi ke PN Bandung, Kapan Sidangnya?

KPK Serahkan Berkas Kasus Rahmat Effendi ke PN Bandung, Kapan Sidangnya?

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 17 Mar 2022 16:10 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar-detikcom)
Foto: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar-detikcom)
Bandung -

KPK telah melimpahkan berkas perkara penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang penyuap Wali Kota Bekasi itu pun akan segera digelar. Kapan?

"Berkasnya sudah masuk, sudah diberi register," ucap Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar kepada detikJabar, Kamis (17/3/2022).

Ada empat berkas perkara yang masuk ke PN Bandung. Adapun keempatnya yaitu Direktur PT ME (MAM Energindo), Ali Amril; swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Direktur PT KBR Suryadi tercatat dengan nomor perkara 36/pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Sementara Direktur PT MAM Ali Amril dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.

Kemudian Lai Bui Min alias Anen dengan nomor perkarw 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dan terakhir Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dengan nomor perkarw 34/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bdg.

ADVERTISEMENT

"Majelis sudah ditentukan," tutur dia.

Kendati sudah perangkat persidangan dan juga nomor perkara sudah teregister, Yuniar mengatakan untuk jadwal persidangan belum ditentukan.

"Jadwal sidang belum. Menyusul," katanya.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.




(dir/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads