Polisi mengungkap sejumlah fakta baru hasil penyelidikan kasus duel berdarah dua pria yang salah satunya mengalami putus lengan kiri. Keduanya diketahui mabuk saat kejadian.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada sejumlah bukti baru yang ditemukan penyidik di lapangan terkait kejadian tersebut.
"Di antarnya adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku MR (Ridwan) saat melakukan pungutan kepada pedagang. Kemudian ada rekaman saat Ridwan memukul H," kata Wirdhanto kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden duel berdarah Ridwan dan Hermawan terjadi pada Minggu (13/3) pagi di kawasan Jalan Antares, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Wirdhanto mengatakan, Ridwan bekerja membantu mertua berjualan tauge di sana. Di sisi lain, dia juga adalah anak buah P, seorang calo yang jadi koordinator uang jatah preman (japrem) di lokasi tersebut.
Saat kejadian tersebut, Hermawan berkunjung ke lokasi untuk menemui P. Dia, kata Wirdhanto, protes lantaran tidak diberi proyek penarikan uang japrem di sana.
"Di tengah perbincangan antara H dan P, R ini datang dan bertanya ada apa ini. Namun H menjawab 'diam kamu anak kecil'," katanya.
Setelah perbincangan tersebut, Hermawan kemudian bergegas. Di tengah langkahnya pulang, dia dihadang Ridwan dan keduanya kemudian terlibat cekcok.
Dari bukti baru hasil penyelidikan yang didapat polisi terlihat, Ridwan memukul Hermawan. Hermawan kemudian mengeluarkan golok dan membacok Ridwan.
"Setelah itu keduanya terlibat pertikaian. Sempat dilerai warga namun MR terus melakukan upaya perlawanan," ujar Wirdhanto.
Ridwan kemudian merebut golok yang dibawa Hermawan. Dia kemudian berlari mengejar Hermawan dan membacok balik hingga menyebabkan tangan Hermawan putus.
Usai kejadian itu, keduanya kemudian saling melaporkan insiden tersebut ke polisi. Wirdhanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Hermawan dijerat Pasal 2 UU RI No 12 Tahun 1951 atau UU Darurat soal kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 351 KUHP soal Penganiayaan.
Sementara Ridwan dikenakan Pasal 351 ayat 2 soal Penganiayaan yang mengakibatkan cacat. "Sedangkan untuk proses penyelidikan hingga saat ini masih kami lakukan untuk menggali motif sebenarnya dalam kejadian ini," tutup Wirdhanto.
(ors/bbn)