Sidang kasus video propaganda Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar. Simbol-simbol NII berupa bendera hingga lambang di mimbar ditunjukkan dalam acara.
Sidang kasus tersebut digelar Kamis (17/3/2022) siang, di ruangan sidang Kartika, Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli, seorang ahli linguistik forensik Andika Duta Bahari dihadirkan. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa Jajang, Ujer dan Sodikin juga hadir langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jalannya sidang, Andika menjelaskan ditinjau dari sudut analisa bahasa, ada niat dari ketiganya melakukan makar lewat video propaganda tersebut.
"Ada niat meniadakan kepemimpinan yang sah. Itu sudah makar. Dari pernyataan yang dia sampaikan, dia menginginkan berdirinya NII," kata Andika kepada wartawan, Kamis siang.
Andika mengatakan, secara de facto, ketiganya mengaku sebagai petinggi Negara Islam Indonesia. Mereka, kata Andika, memiliki ilusi NII itu sudah ada dan berdiri.
"Hanya saja dari pengetahuan mengacau. Dia mengklaim negara Islam tapi yang ditampilkan atribut NKRI," katanya.
Selain ahli bahasa, sejumlah simbol yang ditampilkan ketiga terdakwa seperti bendera hingga lambang Garuda ditampilkan.
Bendera tersebut diketahui dikibarkan ketiganya dalam video ajakan dan propaganda NII seperti yang tersebar di YouTube. Sementara lambang burung Garuda merupakan lambang yang digunakan saat ketiganya berpidato dalam video.
Sementara JPU Neva Sari Susanti mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan ahli bahasa, unsur makar dan penodaan lambang negara dalam kasus tersebut sudah terpenuhi.
"Tiga yang didakwakan sudah terpenuhi. Makar sudah terpenuhi, ITE sudah terpenuhi dan terakhir penodaan lambang negara sudah terpenuhi," ucap Kajari Garut itu.
(mso/bbn)