Polisi menetapkan Ridwan dan Hermawan sebagai tersangka dalam duel berdarah yang terjadi di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Minggu (13/3). Duel ini berakhir membuat tangan Hermawan terputus akibat sabetan senjata tajam.
Polisi menilai keduanya melakukan tindak pidana. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, Ridwan dan Hermawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran keduanya melakukan penyerangan.
"Ini ada aksi pengejaran seperti ada pembalasan," kata Dede kepada wartawan Rabu (16/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden duel berdarah itu terjadi Minggu pagi sekitar pukul 05.01 WIB. Saat itu, dalam rekaman CCTV terlihat, Hermawan melakukan penyerangan terhadap Ridwan.
Tak lama setelah berduel, Hermawan terlihat mengeluarkan sebilah golok dan membacokannya ke Ridwan. Keduanya terlibat pertikaian hingga warga di sekitar lokasi turun tangan untuk melerai.
Setelah dilerai warga, Ridwan kemudian balik menyerang Hermawan. Dia merebut golok milik Hermawan dan mengejarnya yang berlari. Ridwan kemudian terlihat membacokan golok itu ke tangan Hermawan hingga tangan kirinya putus.
Dalam kejadian itu, kata Dede, kedua pelaku dijerat pasal yang berbeda. Hermawan dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 atau UU Darurat serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
"Kalau MR (Ridwan) kena Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Dede.
Penetapan status tersangka terhadap Ridwan sendiri dipertanyakan pihak keluarga. Istri Ridwan, Dina Mustiana mengatakan bahwa suaminya itu hanya membela diri.
"Enggak tahu suami saya jadi tersangka. Ya, sedih lah enggak bisa ketemu. Semoga ada keadilan," ungkap Dina.
(ors/bbn)