Wanita asal Karawang inisial A (40) pembakar bendera Merah Putih diakui oleh kepolisian di Karawang mengalami gangguan jiwa. A tidak diproses hukum, tapi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan telah mengamankan A. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk pihak keluarga.
"Jadi setelah diamankan kami memeriksa 11 saksi, termasuk keluarganya. Dan dari pemeriksaan itu, ternyata pelaku ini memiliki gangguan jiwa dan juga pernah tercatat juga melakukan perbuatan sama pada tahun 2021 dan saat ini dibawa ke RSJ Cisarua Bogor," kata Aldi di Karawang, Rabu (16/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan A tidak diproses hukum juga didasarkan pada pertimbangan dan masukan dari tim psikiater. Bahkan, A tengah diupayakan agar kembali sehat kejiwaannya.
"Jadi kami sesuai dari tim ahli psikiater dia mengalami depresi jadi tidak diproses hukum dan hanya melakukan perawatan di RSJ dan hanya kami berupaya mengembalikan inisial A ini kembali normal," ucapnya.
Soal unggahan videonya, Aldi membeberkan proses pengunggahan dilakukan sendiri oleh pelaku. "Jadi saya langsung interogasinya, dan mengaku dia unggah sendiri, jadi posisi handphone itu ditaruh berdiri di kursi dengan menghadapkan kameranya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, video pembakaran bendera Merah Putih tersebut beredar melalui TikTok dan Instagram. Dalam video itu terlihat seorang perempuan berada di sebuah ruangan.
Perempuan itu kemudian memegang bendera Indonesia dan membawa korek api gas. Dia kemudian seperti menyiramkan cairan ke bendera Merah Putih lalu membakarnya.
(orb/bbn)