Poin Tegas Polisi Tetapkan Tersangka Moge Maut di Pangandaran

Round up

Poin Tegas Polisi Tetapkan Tersangka Moge Maut di Pangandaran

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 16 Mar 2022 08:08 WIB
Moge Tabrak Bocah Pangandaran
Moge Tabrak Bocah Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadillah)
Bandung -

Polisi telah menetapkan dua orang pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson sebagai tersangka atas insiden tabrakan maut yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran. Berikut beberapa poin tegas atas penindakan tersebut.

1. Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan dua orang pengemudi motor gede penabrak bocah kembar di Padalarang menjadi tersangka. Kedua pengemudi Harley Davidson itu kini sudah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah ditersangkakan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Selasa (15/3/2022).

Penerapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Ciamis. Atas status ini, kedua pengendara tersebut ditahan.

ADVERTISEMENT

"Ditahan. Iya (dua orang)," kata dia.

2. Dilakukan Penahanan

Dua pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak bocah kembar di Pangandaran. Keduanya kini sudah ditahan.

"Ditahan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Selasa (15/3/2022).

Ibrahim belum menjelaskan pasal apa yang disangkakan kepada tersangka. Namun yang pasti ada dua orang yang ditetapkan tersangka.

"Iya (dua orang)," kata dia.

3. Terancam 6 Tahun Bui

Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Ciamis berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin. Dari hasil gelar perkara itu, polisi juga menemukan dua alat bukti yang kuat.

"Sejak kemarin kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi-saksi yang ada di tkp maupun dari pengendaranya, lanjut sampai sore kemudian kita lakukan gelar perkara. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di polres Ciamis," kata dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun," katanya.

4. Dianggap Lalai Berkendara

Polisi menetapkan dua orang pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson menjadi tersangka. Polisi menyebut ada kelalaian pengemudi hingga menabrak bocah kembar hingga tewas.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Ciamis. Gelar perkara sendiri dilakukan pada Senin (14/3) kemarin.

"Jadi sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022).




(dir/tey)


Hide Ads