Polisi berhasil menangkap pelaku begal pantat di Majalengka. Korban berharap penangkapan tersebut bisa memberi efek jera kepada pelaku dan kasus serupa tidak kembali terulang.
Disha Fajar Praharini, korban begal pantat menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku. Kasus ini semoga bisa menjadi pelajara dan tidak kembali terjadi.
"Semoga ada efek jera, terus enggak ada kejadian kayak gini lagi. Terus orang-orang yang iseng mikir-mikir lagi lah," kata Disha kepada detikJabar, Selasa (15/3/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian porno aksi di jalan bukan kali pertama dialami Disha. Namun, pada saat itu bagian tubuh lain yang jadi sasaran pelaku.
"Sebelumnya saya juga pernah ngalamin hal yang sama. 2 kali termasuk yang sekarang. Waktu itu mah di bagian dada di sentuhnya. Tapi dulu mah aku lagi sama temen," ujar dia.
Ia menjelaskan pelaku pertama dan kedua diduga dilakukan oleh orang yang berbeda. Hal itu dilihat dari ciri-ciri motor pelaku berbeda.
"Pertama mah kayak motor ninja, tapi enggak tau juga ya jenisnya tuh mirip-mirip motor ninja. Itu pas sebelum pandemi," jelas dia.
Saat disinggung kenapa kejadian awal tidak melapor, dia mengaku tidak ingat plat nomor yang digunakan oleh pelaku.
"Soalnya Disha enggak inget plat nomornya yang awal mah. Kalau yang ini mah Disha inget-inget terus sampai rumah. Dulu mah cuma bilang-bilang ke temen aja soalnya buktinya belum kuat," papar dia.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan inisial pelaku begal pantat itu berinisial AH (21), warga Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
"Pelaku kami tangkap setelah korban melakukan pelaporan. Kemudian kita konfirmasi ciri-ciri pelaku berdasarkan plat nomor kendaraan yang dilaporkan oleh korban," kata Edwin saat ekspos kasus begal pantat.
Pelaku beraksi di Jalan Raya Majalengka-Rajagaluh, Majalengka, Jumat (11/3), sekitar pukul 20.45 WIB. "Aksinya itu pada saat pelaku menyalip kendaraan korban kemudian mencolek pantat dari korban," ujar Edwin
Pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau melanggar kesusilaan. Dia djerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ujar Edwin.
(mso/bbn)