Polisi menetapkan dua orang pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson menjadi tersangka. Polisi menyebut ada kelalaian pengemudi hingga menabrak bocah kembar hingga tewas.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Ciamis. Gelar perkara sendiri dilakukan pada Senin (14/3) kemarin.
"Jadi sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Ciamis berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin. Dari hasil gelar perkara itu, polisi juga menemukan dua alat bukti yang kuat.
"Sejak kemarin kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi-saksi yang ada di tkp maupun dari pengendaranya, lanjut sampai sore kemudian kita lakukan gelar perkara. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di polres Ciamis," kata dia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun," katanya.
Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Rombongan moge ini melaju ke arah Pangandaran. Bocah kembar itu hendak menyeberang jalan.
(dir/ors)