Polisi Bongkar Modus Doni Salmanan Jerat Korban Trading

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 15 Mar 2022 18:05 WIB
Doni Salmanan berbaju tahanan di Mabes Polri. (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex. Polisi membongkar modus 'Crazy Rich Bandung' itu menjerat calon anggota trading Quotex.

Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi mengatakan tersangka Doni bersandiwara bermain trading di Quotex dan berhasil meraup miliaran. "Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," ucap Asep di Mabes Polri sebagaimana dikutip detikJabar dari detiknews, Selasa (15/3/2022).

Asep menegaskan sebenarnya Doni tidak bermain di Quotex. Menurut dia, Doni Salmanan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

"Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," ucapnya.

Baca berita selengkapnya di sini.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork