Ini Dasar Polisi Tetapkan Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar Jadi Tersangka

Ini Dasar Polisi Tetapkan Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar Jadi Tersangka

Dadang Hermansyah - detikJabar
Selasa, 15 Mar 2022 14:25 WIB
Kedua pengendara moge islah dengan keluarga bocah kembar yang tewas tertabrak moge (tengah)
Pengendara moge yang tabrak bocah kembar di Pandaran islah (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikcom).
Ciamis - Dua pengendara motor gede (moge) berinisial AP dan AG penabrak bocah kembar di Pangandaran ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pengendara moge tersebut dinilai lalai hingga menyebabkan orang tewas.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro menyatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti sebagai dasar menetapkan tersangka.

"Kami memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara," ucap Tony, Selasa (15/3/2022).

Tony menjelaskan dua alat bukti didapat berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari para saksi.

Dalam menangani kasus ini, penyidik Polres Ciamis mendapat bantuan dari penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat. Kemudian melaksanakan gelar perkara kasus insiden motor gede pada Senin malam di Mapolres Ciamis.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pada tadi malam, keterangan saksi, hasil olah TKP, dan berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara," kata Tony.

Pengendara moge tersebut dianggap lalai dalam berkendara. Sehingga menabrak dua bocah kembar Hasan-Husen hingga meninggal dunia.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan," tutur Tony.

Dia juga menjelaskan kondisi jalan di lokasi kejadian cukup bagus dengan lebar 6 meter. Saat kejadian kondisi jalanan cukup lengang.

Kaitan dengan islah antara keluarga korban dan penabrak, Tony mengatakan hal itu dipersilahkan. Memberikan bantuan uang sebagai bentuk kemanusiaan, rasa empati dari pengendara kepada keluarga korban.

"Itu silahkan saja. Tapi untuk proses hukum tetap berjalan dan kami akan selesaikan sampai pelimpahan ke JPU," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.

Diberitakan sebelumnya, bocah kembar tewas usai ditabrak pengendara moge. Kejadian naas itu terjadi di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB. (mso/bbn)



Hide Ads