"Tentunya terhadap anggota kita yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," ucap Ketua HDCI Glenarto kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Glenarto mengatakan upaya pendampingan hukum tersebut sudah dilakukan sejak kasus ini terjadi. Dengan adanya penetapan tersebut, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kedua anggotanya itu.
"Dari awal mereka ditahan, kita juga sudah memberikan upaya pendampingan hukum tentunya dengan proses hukum itu berjalan sampai tuntas itu akan kita dampingi terus," kata dia.
"Ya sudah ditersangkakan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Selasa (15/3/2022).Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang pengemudi motor gede penabrak bocah kembar di Padalarang menjadi tersangka. Kedua pengemudi Harley Davidson itu kini sudah ditahan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Ciamis. Atas status ini, kedua pengendara tersebut ditahan.
"Ditahan. Iya (dua orang)," kata dia.
Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Rombongan moge ini melaju ke arah Pangandaran. Bocah kembar itu hendak menyeberang jalan.
(dir/yum)