Dijanjikan Dapat 'Uang Gaib' Rp 6 M, Warga Tasik Malah Rugi Rp 14 Juta

Dijanjikan Dapat 'Uang Gaib' Rp 6 M, Warga Tasik Malah Rugi Rp 14 Juta

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 15 Mar 2022 14:07 WIB
Polisi menggiring pelaku ke ruang tahanan.
Polisi menggiring pelaku ke ruang tahanan (Foto: Faizal Amiruddin/detikcom)
Tasikmalaya -

Aparat Polsek Cihideung yang menerima pengaduan korban, berhasil menangkap Iwan ketika sedang santai di sebuah kolam renang di Kota Tasikmalaya. Kini dukun itu mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung.

Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang menjelaskan pertemuan antara korban dan pelaku terjadi di sebuah warung seblak di Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung akhir tahun lalu.

Kala itu pelaku mengaku sedang memiliki pekerjaan atau ritual untuk menarik uang gaib sebesar Rp 6,66 miliar. Dia menawari korban untuk ikut dalam ritual penarikan itu. Dia menjanjikan hasil dari penarikan uang itu akan dibagi-bagikan ke sejumlah orang yang ikut dalam ritual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban rupanya terkecoh oleh ucapan dan bujuk rayu korban. Korban tertarik dan menyatakan kesiapan untuk ikut ritual itu.

Pelaku kemudian mengajukan syarat untuk dipenuhi korban. "Syarat ritual yang harus dibeli itu diantaranya kain kafan, darah, kemenyan, 1 ekor domba dan buah-buahan," kata Cecep.

ADVERTISEMENT

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyatakan syarat darah yang digunakan bertujuan untuk menghidupkan Batara Karang. Kain Kafan digunakan untuk menutup mata dan 1 ekor domba digunakan sebagai penangkal agar tidak ada anggota keluarga yang meninggal dunia jadi tumbal setiap tahunnya.

Beberapa hari kemudian ritual yang dijanjikan pelaku dilaksanakan. Korban disuruh tutup mata dengan menggunakan kain kafan dan menyuruh korban masuk ke kamar ritual.

Di dalam kamar korban disuruh memegang tas yang disebut tersangka berisi uang miliaran seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya.

"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa uang itu belum bisa ditarik. Harus menunggu sampai batas waktu yang ditentukan oleh pelaku," kata Cecep.

Namun setelah ditunggu berbulan-bulan, janji tinggallah janji. Si dukun malah menghilang, sementara korban mulai resah karena uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp 14 juta.

Akhirnya tas yang katanya berisi uang itu dibuka, dan ternyata isinya adalah karung yang berisi tumpukan kardus bekas. Korban kesal dan langsung melapor ke Polsek Cihideung.

"Setelah menerima laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah kolam renang, kemarin," kata Cecep, Selasa (15/3/2022).

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bundel bukti transfer uang ke rekening atas nama tersangka, 1 buah karung yang berisikan koran bekas, 1 buah tas koper warna hitam dan 1 lembar kain kafan.

Pelaku akan dijerat polisi dengan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads