Sidang Habib Bahar soal Penyebaran Berita Bohong Digelar di PN Bandung

Sidang Habib Bahar soal Penyebaran Berita Bohong Digelar di PN Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 15 Mar 2022 12:00 WIB
Habib Bahar Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Habib Bahar bin Smith (Foto: istimewa).
Bandung -

Habib Bahar bin Smith akan segera disidangkan atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Bandung. Bahar rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Di PN Bandung, bukan Bale Bandung," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022).

Berkas perkara memang sejauh ini belum dilimpahkan JPU Kejati Jabar ke PN Bandung. Menurut Dodi, berkas perkara Bahar akan dilimpahkan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara itu akan segera dilimpahkan. Nanti kalau sudah dilimpahkan kami infokan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan," tutur dia.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

ADVERTISEMENT

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU
No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads