Terjerat Utang-Judi Online, Dua Pemuda Tasik Nekat Bobol Konter HP

Kabupaten Tasikmalaya

Terjerat Utang-Judi Online, Dua Pemuda Tasik Nekat Bobol Konter HP

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 14 Mar 2022 16:13 WIB
Dua pembobol toko ponsel di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap. Kepada petugas, mereka mengaku mencuri puluhan ponsel karena terjerat pinjaman online dan judi online.
Dua pembobol toko ponsel di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap. Kepada petugas, mereka mengaku mencuri puluhan ponsel karena terjerat pinjaman online dan judi online. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Tasikmalaya -

Dua pembobol toko ponsel di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap. Kepada petugas, mereka mengaku mencuri puluhan ponsel karena terjerat pinjaman online dan judi online.

Kedua pelaku Riyanto (19) dan Ajang Abdillah (24), warga Kecamatan Karangnunggal menggasak 51 HP Android berbagai merek, pekan lalu. Pelaku masuk ke dalam konter dengan cara naik baliho dekat toko hp yang berlantai dua.

Seorang pelaku kemudian merusak kunci gembok dan menggasak seluruh HP dari etalase. Sementara seorang lainya, menunggu di luar toko untuk menerima HP curian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berhasil mengungkap pembobolan toko HP di Bantarkalong, pelakunya dua orang RO dan AZ."Kata AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis kasus, Senin (14/3/2022).

Di hadapan polisi, keduanya mengaku membagi dua ponsel curian tersebut. Seorang mendapatkan 29 ponsel dan satu lagi 22 ponsel. Puluhan ponsel yang masih baru itu, sebagian telah berhasil dijual kedua pelaku di wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi hingga Karawang.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini bagi dua HP hasil curian. Dijualah sebanyak 22 buah. Rata rata satu hp dihargai Rp. 1 Juta sampai Rp. 2 Juta," ujar Dian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 29 ponsel, linggis dan gunting. Ditaksir kerugian korban mencapai Rp 79 juta.

"Kerugiannya korban sebanyak Rp 74 juta, dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri. Sementara pelaku RO juga sebelumnya pernah melakukan percobaan pencurian bongkar ATM," jelas Dian.

Pelaku mengaku nekat membobol toko HP karena terdesak utang pinjaman online dan judi online.

"Saya punya utang dan dia mau judi online. Kami tahu toko dan sudah diincar pak," ujar Ajang.

Pemilik konter Depi Paramadhita (45) menuturkan kehilangan handphone sebanyak 51 buah, dengan total kerugian mencapai Rp 74 juta.

"Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku. Semua handphone yang hilang baru dan total kerugian Rp 74 juta," paparnya.

Dia menambahkan, dari 51 handphone yang dicuri, handphone yang termahal Rp 8 juta seperti merek Samsung dan Vivo juga IPhone. Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads