Ini Isi Surat Islah Pengendara Moge dan Keluarga Hasan-Husen

Ini Isi Surat Islah Pengendara Moge dan Keluarga Hasan-Husen

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Senin, 14 Mar 2022 08:20 WIB
Kedua pengendara moge islah dengan keluarga bocah kembar yang tewas tertabrak moge (tengah)
Kedua pengendara moge islah dengan keluarga bocah kembar yang tewas tertabrak moge (tengah). (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikcom)
Pangandaran -

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa bocah kembar Hasan (8) dan Husen (8) yang ditabrak motor gede (moge) jenis Harley Davidson di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) berakhir damai.

Keluarga korban dan perwakilan pengendara melakukan kesepakatan yang berujung islah.

Berikut ini pernyataan dalam surat kesepakatan bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang bertanda tangan dibawah ini Nama Iwa Kartiwa bin Olih kelahiran Garut,(25/8/2022). Pekerjaan petani dan alamat Dusun Babakansari RT 003/005 Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Disebut pihak ke I (satu) selaku kuasa dari Saudara Wasmo orang tua Hasan dan Husen.

Angga Permana Putra bin Mustofa kelahiran Bandung, (26/6/1982). Pekerjaan wiraswasta dengan alamat Jl. Gunung Batu RT 002/011 Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi sebagai pihak ke II (Dua) selaku perwakilan dari Harley Davidson HDCI Bandung.

ADVERTISEMENT

Pada Hari Sabtu, 12 Maret 2022 Pukul 13:00 Wib, telah terjadi laka-lantas antara Pengendara R2 Sepeda Motor Harley Davidson yang dikendarai oleh saudara Angga Permana Putra menabrak penyebrang jalan atas nama Husen dan saudara Agus Wandri Pengendara Harley Davidson No.Pol 8 6227 HOG menabrak penyebrang Jalan atas nama Hasan.

Maka atas kejadian tersebut diatas kami kedua belah pihak sepakat mengadakan musyawarah kekeluargaan dengan hasil sebagai berikut.

1. Pihak ke (Satu) dan Pihak ke Il (Dua) telah Menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah.

2. Pihak ke II (Dua) saudara Angga Permana Putra, memberikan santunan Uang tunai kepada Pihak ke I (WA KARTIWA) Sebesar Rp 50.000.000,-. (Lima Puluh Juta Rupiah ) dan Pihak ke I (satu) telah menerimanya.

3. Pihak ke I (Satu) dan pihak ke II (Dua) telah sepakat dan Mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan serta pihak ke I (Satu) tidak akan menuntut di kemudian Hari secara Hukum Pidana maupun Perdata kepada Pihak ke II ( Dua).

4. Apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali permasalahan ini kedua belah pehak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak akan menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Demikan Surat Pernyataan ini kam buat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dan pihak manapun. Dan untuk menguatkan Pernyataan ini masing-masing Pihak serta para saksi membubuhkan tanda tangannya di bawah ini.

Tanda tangan pihak ke I Iwa Kartiwa. Pihak Ke II Angga Permana Putra dan Mengetahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman. Untuk saksi-saksi, ada saksi 1 Asep dan saksi 2 Boyke Luthfiana Syahrir, S.H., M.H.

Surat kesepakatan pengendara moge dan keluarga bocah kembar.Surat kesepakatan pengendara moge dan keluarga bocah kembar. Foto: Aldi Nur Fadillah



(yum/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads