98 Orang Mengadu Jadi Korban Arisan Bodong Pasutri Sumedang

98 Orang Mengadu Jadi Korban Arisan Bodong Pasutri Sumedang

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 11 Mar 2022 22:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi by Mindra Purnomo).
Bandung -

Polisi masih mengusut arisan bodong yang dijalankan pasangan suami istri (pasutri) asal Sumedang dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 21 miliar. Sejauh ini, sudah ada 98 orang yang mengadu jadi korban.

"Korban ini ada 150 orang. Namun yang berhasil dihimpun dari dua laporan polisi ini ada 98 orang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022).

Arisan bodong ini dijalankan oleh pasutri MAW (23) dan suaminya HTP (24). Keduanya sudah menjalankan arisan bodong ini selama empat tahun dengan korban ditaksir mencapai ratusan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi korban, tiga saksi dari bank dan ahli pidana serta ahli ITE," tutur Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan pasutri tersebut menjalankan arisan bodong dengan cara mempromosikan lewat media sosial dan mulut ke mulut. Keduanya menyediakan paket slot yang harganya Rp 1 juta untuk satu slot.

ADVERTISEMENT

Korban akan mendapatkan keuntungan Rp 1.350.000. Bahkan, korban akan mendapatkan bonus Rp 250 ribu apabila bisa mengajak orang lain membeli slot arisan.

Menurut Ibrahim, dari hasil penyelidikan sementara total kerugian korban mencapai Rp 21 miliar. Namun jumlah tersebut baru dari hasil pemeriksaan korban.

"Memang angka yang didapatkan dari keterangan saksi ini terakumulasi sejauh ini Rp 21 miliar, tapi ini masing-masing (orang berbeda pembelian slot) dan ini korbannya banyak, jadi Rp 21 miliar ini akumulasi dugaan kerugian seluruh korban," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar praktik arisan bodong bermodus slot. Ratusan orang jadi korban hingga kerugian ditaksir bisa mencapai Rp 21 miliar.

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) ke Polda Jabar. Penyidik Subdit IV yang dipimpin Kasubdit AKBP Adanan Mangopang bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang tak lain pasangan suami istri (pasutri) muda MAW (23) dan HTP (24).

(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads