Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang menjerat oknum anggota dewan dan kepala desa di Sumedang siap disidangkan. Hal itu setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang pada Kamis 10 Maret 2022.
Kedua tersangka, yakni Roy Mahendra (27) dan Suhenda alias Ohen (51) yang diketahui berstatus sebagai ayah dan anak. Roy merupakan anggota DPRD Sumedang dan Suhenda adalah seorang Kepala Desa Cilengkrang di Kecamatan Wado yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022.
Oleh polisi, keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi.
Kemudian, sambung Dedi, dari hasil rekonstruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang," ungkap Dedi kepada detikJabar, Jumat (11/3/2022).
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun beserta denda 100 juta rupiah," pungkasnya.Kedua tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak maka keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun beserta denda Rp 100 Juta.
Roy dan Suhenda sebelumnya sempat mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumedang atas penetapa keduanya sebagai tersangka oleh Polres Sumedang. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim dan dimenangkan oleh Polres Sumedang berdasarkan putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumedang pada Rabu ( 02/3/2022 ).
Diberitakan sebelumnya, Polres Sumedang menahan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang pada 9 Juli 2021. Kedua tersangka yakni seorang Kepala Desa dan Anggota DPRD di Sumedang yang diketahui berstatus sebagai ayah dan anak.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial S (51) dan RM (27) resmi ditahan oleh satuan Reserse Umum Polres Sumedang pada Minggu (6/2/2022). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penjemputan secara paksa kepada keduanya.
"Tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan oleh Polres Sumedang sebanyak dua kali dan yang ketiga kami lakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka, saat dijemput tersangka ada di wilayah Garut," ungkap Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana kepada detikcom, Senin (7/2/2022).
(yum/bbn)