Polres Sumedang Menang Gugatan, Kasus Dewan Aniaya ABG Bakal Dilanjut

Polres Sumedang Menang Gugatan, Kasus Dewan Aniaya ABG Bakal Dilanjut

Nur Azis - detikJabar
Rabu, 02 Mar 2022 19:57 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan anak di bawah umur (Foto: Getty Images/iStockphoto/takasuu)
Sumedang -

Polres Sumedang memenangkan gugatan Praperadilan atas penetapan dua tersangka berinisial S (51) dan RM (27). Kedua tersangka itu terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2021.

Ebeneze Damanik sebagai Penasehat hukum melayangkan surat gugatan Praperadilan untuk Polres Sumedang yang telah menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka pada 6 Februari 2022.

Kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perlindungan anak di bawah umur dan pengeroyokan sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praperadilan sendiri dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumedang dari sejak 21 Februari 2022 sampai 2 Maret 2022.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, pihaknya memenangkan atas gugatan yang dilayangkan oleh pemohon berdasarkan hasil putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumedang pada Rabu ( 02/3/2022 ) siang.

ADVERTISEMENT

"Hakim memutuskan menolak Praperadilan dari pemohon (tersangka) terhadap termohon (Polres Sumedang) untuk seluruhnya," ujar Eko secara singkat dalam siaran rilisnya, Rabu (2/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, Polres Sumedang menahan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang pada 9 Juli 2021. Kedua tersangka yakni seorang Kepala Desa dan Anggota DPRD di Sumedang yang diketahui berstatus sebagai ayah dan anak.

Kedua tersangka yang masing-masing berinisial S (51) dan RM (27) resmi ditahan oleh satuan Reserse Umum Polres Sumedang pada Minggu (6/2/2022). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penjemputan secara paksa kepada keduanya.

"Tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan oleh Polres Sumedang sebanyak dua kali dan yang ketiga kami lakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka, saat di jemput tersangka ada di wilayah Garut," ungkap Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana kepada detikJabar, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2022.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022," ujar Dedi.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads