Sidang Pledoi M Kace, JPU: Ada Beberapa Puluh Poin Terkesan Memelintir

Sidang Pledoi M Kace, JPU: Ada Beberapa Puluh Poin Terkesan Memelintir

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 10 Mar 2022 19:08 WIB
Terdakwa penista agama M Kace
Foto: Dadang Hermansyah/detikcom
Ciamis -

M Kace menjalani sidang dengan agenda Pledoi di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (10/3/2022). Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum M Kace, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terkesan ada beberapa hal yang terkesan dipelintir.

"Tadi kita dengar bersama dari penasihat hukum secara melompat-lompat. Pada substansinya ada beberapa puluh poin terkesan memelintir. Kita dengar bersama memohon maaf ditekan-tekan. Nanti kita jawab pada replik atas pledoi dia," ujar Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung usai sidang.

Syahnan mengatakan, dalam pledoi, penasihat hukum M Kace memelintir fakta. Termasuk menyampaikan terkait kotoran yang disumpalkan ke terdakwa. Menurutnya, hal itu sudah ranahnya di penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diuji pada saat pra peradilan. Bukan tempatnya di pledoi. Kalau saya lihat cengengesan tidak pada ranahnya. Substansinya sebagaimana 103 Point dalam tuntutan kita. Itu fakta kita dengar bersama," jelasnya.

Syahnan pun mengatakan dalam kasus ini, M Kace menyampaikan kebohongan atau tidak sesuai fakta.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan penerapan pasal dalam tuntutan itu, JPU memberi petunjuk ke penyidik untuk mengikuti pasal Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Itu pasal yang ditetapkan.

"Dominan bohong pasal 14 ayat 1, bukan 156 kaitan penodaan agama. Jangan dibandingkan dengan Yahya Waloni, Dia menodai agama orang," jelasnya.

Sidang replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa akan kembali digelar pada Kamis 17 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Ciamis.




(yum/bbn)


Hide Ads