Rumah Mewah Doni Salmanan di Bandung Belum Digeledah-Disita Aparat

Rumah Mewah Doni Salmanan di Bandung Belum Digeledah-Disita Aparat

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 09 Mar 2022 20:08 WIB
Situasi di Rumah Doni Salamanan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat
Situasi di Rumah Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat (Foto: Whisnu Pradana/detikcom)
Bandung -

Influencer sekaligus Afiliator platform Quotex Doni Salmanan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan sampai saat ini belum ada penggeledahan dan penyitaan lebih lanjut yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aset milik Doni Salmanan yang tersebar di beberapa tempat.

"Untuk saat ini belum ada agenda penyitaan sampai saat ini. Untuk barang bukti yang sudah diamankan dari klien kami baru ponsel saja," tutur Ikbar kepada wartawan di Padalarang, Bandung Barat, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mempercayakan proses penyidikan perkara yang menjerat kliennya pada pihak kepolisian.

"Terkait langkah-langkah kita akan mengikuti prosedur yang dilalui. Kita percaya kepada penyidik yang menangani masalah ini khususnya tim siber Bareskrim Polri," ungkap Ikbar.

ADVERTISEMENT

Ikbar mengatakan proses hukum yang menyeret kliennya sampai sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Setelah klien kami DS naik menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," ucap Ikbar.

Ikbar mengatakan istri Doni Salmanan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi suaminya tersebut. Namun pihaknya menyebut realistis permohonan tersebut bakal dikabulkan.

"Tidak ada urgensi sebetulnya, jadi Terkait dikabulkannya atau tidak itu bagaimana dari pimpinan penyidiknya," kata Ikbar.

Sejauh ini pihaknya bakal bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan. "Alhamdulillah pihak kami dan klien kami DS sudah sangat kooperatif mengikuti proses (hukum) yang berjalan," ujar Ikbar.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (9/3).

Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.




(yum/bbn)


Hide Ads