Polisi Gali Unsur Pembunuhan Berencana di Kasus Nanay Berlyn

Kota Bandung

Polisi Gali Unsur Pembunuhan Berencana di Kasus Nanay Berlyn

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 09 Mar 2022 13:00 WIB
Potret mendiang Nanay Berlyn
Nanay Berlyn (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Polisi menggali penyelidikan soal unsur pembunuhan berencana berkaitan tewasnya Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn (23). Polisi menyebut ada beberapa unsur yang masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

"Menurut keterangan tersangka dan kita lihat fakta-faktanya dan persiapan-persiapan tersangka melakukan tindakan pidana tersebut kita duga perbuatan ini melanggar pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (9/3/2022).

Dalam kasus ini, Nanay Berlyn tewas di tangan Dono Gom Gom Sibarani (33) yang mengaku sebagai kekasih. Dono turut dibantu oleh rekannya Dian Permana (25).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke soal pembunuhan berencana. Aswin mengatakan meski dari runutan kronologi kejadian ada dugaan unsur pembunuhan berencana, pihaknya masih akan melakukan pendalaman.

"Kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut. Ini akan kita dalami apakah memang bisa dijerat pasal pembunuhan berencana," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, kedua tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 364 ayat (4) jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan.

(dir/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads