Polisi menggali penyelidikan soal unsur pembunuhan berencana berkaitan tewasnya Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn (23). Polisi menyebut ada beberapa unsur yang masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
"Menurut keterangan tersangka dan kita lihat fakta-faktanya dan persiapan-persiapan tersangka melakukan tindakan pidana tersebut kita duga perbuatan ini melanggar pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (9/3/2022).
Dalam kasus ini, Nanay Berlyn tewas di tangan Dono Gom Gom Sibarani (33) yang mengaku sebagai kekasih. Dono turut dibantu oleh rekannya Dian Permana (25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke soal pembunuhan berencana. Aswin mengatakan meski dari runutan kronologi kejadian ada dugaan unsur pembunuhan berencana, pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
"Kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut. Ini akan kita dalami apakah memang bisa dijerat pasal pembunuhan berencana," tutur dia.
Hingga kini, kedua tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 364 ayat (4) jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan.
Baca juga: Detik-detik Lelaki Sadis Bunuh Nanay Berlyn |