Kakek Bejat Perkosa Gadis Disabilitas di Cirebon Ditangkap

Kakek Bejat Perkosa Gadis Disabilitas di Cirebon Ditangkap

Ony Putra - detikJabar
Rabu, 09 Mar 2022 10:51 WIB
Pelaku pemerkosaan di Kabupaten Cirebon.
Pelaku pemerkosaan di Kabupaten Cirebon (Foto: Ony Putra/detikJabar).
Cirebon -

Entah apa yang ada di pikiran pria berinisial K ini. Di usainya yang sudah tidak muda lagi, kakek 64 tahun itu diduga tega memperkosa seorang gadis penyandang disabilitas.

Akibat perbuatannya, kakek bejat yang diketahui masih tetangga korban itu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dari informasi yang dihimpun, baik pelaku maupun korban, diketahui sama-sama beralamat di salah satu desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menuturkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh K terhadap wanita penyandang disabilitas ini terjadi pada 16 September 2021 silam di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu bermula saat korban sedang berada di salah satu tempat wisata di daerah tersebut. Saat sedang duduk, korban diajak oleh pelaku untuk menuju ke suatu tempat. Namun di tengah perjalanan, korban justru ditarik ke sebuah kebun bambu.

"Di sana korban disetubuhi oleh pelaku. Korban juga diancam juga oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/3/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut Anton, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. "Kemudian dilaporkan ke kita. Karena korban memiliki keterbatasan untuk memberikan keterangan, sehingga kita membutuhkan pendamping untuk memperkuat keterangan korban. Kemudian juga kita sesuaikan dengan alat bukti lainnya dan saki-saksi. Setelah kita yakin, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata dia.

Anton menambahkan, atas perbuatannya, pelaku berinisial K ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(mso/bbn)


Hide Ads