Pernah Hilang Kendaraan di Karawang? Bisa Cek ke Polres Sekarang

Pernah Hilang Kendaraan di Karawang? Bisa Cek ke Polres Sekarang

Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Selasa, 08 Mar 2022 13:34 WIB
Penampakan 47 motor hasil kejahatan dari operasi Jaran Lodaya 2022 Polres Karawang.
Penampakan 47 motor hasil kejahatan dari operasi Jaran Lodaya 2022 Polres Karawang.(Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikcom)
Karawang -

Bagi pemilik kendaraan yang merasa pernah kehilangan sepeda motornya di Karawang, saat ini dapat mengeceknya di Mako Polres Karawang.

Dari hasil operasi Jaran Lodaya 2022 selama 10 hari, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 47 sepeda motor dan 5 mobil hasil kejahatan.

"Ini merupakan hasil operasi Jaran Lodaya yang dilaksanakan oleh kita selama sepuluh hari," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat dihubungi melalui telepon selular, Selasa (8/3/2022)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi dalam pengurusan atau pengambilan kendaraan, pemilik kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Jadi warga yang kehilangan motornya bisa cek ke Mapolres dan gratis," katanya.

ADVERTISEMENT

Untuk bisa mengetahui informasinya bisa langsung ke akun resmi instagram Humas Polres Karawang di @humasreskrw atau bisa menghubungi nomor layanan lapor pak kapolres di nomor 082211272003.

Sekedar diketahui, dalam operasi Jaran Lodaya 2022, kepolisian telah menangkap 19 tersangka pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Serta pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun untuk penadahnya.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads