12 Pelaku Curanmor di Cimahi Masuk Bui

12 Pelaku Curanmor di Cimahi Masuk Bui

Muhammad Iqbal - detikJabar
Selasa, 08 Mar 2022 02:04 WIB
Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pencurian Motor
Polisi menangkap sejumlah pencuri spesialis kendaraan bermotor di Cimahi. (Foto: Muhammad Iqbal/detikJabar)
Cimahi -

Satreskrim Polres Cimahi menangkap sejumlah tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor. Mereka berkelompok saat mencuri sepeda motor dan mobil.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan kendaraan yang diamankan pihaknya merupakan hasil dari Operasi Lodaya 2022. "Pelaku yang berhasil diamankan 12 tersangka. Kendaraan yang berhasil diselamatkan ada 26 unit roda dua dan empat unit kendaraan roda empat," ucap Imron di Mapolres Cimahi, Senin (7/3/2022).

Selain barang bukti kendaraan bermotor, petugas menyita sejumlah alat yang digunakan para tersangka. Para tersangka ini diduga saling mengenal atau berkomplot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dari keterangan tersangka, setiap beraksi selalu berkelompok dan berbagi tugas. Dalam hitungan kurang dari satu menit, kendaraan incarannya pun berhasil dibawa kabur.

"Beraksi secara berkelompok dan lebih dari dua orang. Mereka ini diduga satu jaringan," tutur Imron.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi menduga para pelaku merupakan orang lama dalam aksi pencurian. Sejumlah titik pun dinilai rawan dan menjadi sasaran para spesialis pencurian kendaraan bermotor. Di antaranya kendaraan yang terparkir bebas di toko swalayan, dan depan rumah atau rumah tanpa pagar.

"Patut diduga mereka bagian dari spesialis. Meski begitu, mereka akan bilang baru pertama kali. Tapi bila melihat peralatannya, berkarat dan kuno, sudah barang tentu biasa melakukan pencurian tersebut," ujarnya.

Mereka dikenakan Pasal 362 dan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama lima tahun. Para tersangka ini harus mendekam di bui.

Selain itu, petugas pun memberikan langsung kendaraan curian kepada pemilik aslinya. Dua mobil dan tiga motor diberikan langsung kepada korban yang sempat membuat laporan.

"Tidak ada biaya apapun terkait pengungkapan kasus dan kami kembalikan tanpa ada biaya dari pemilik kendaraan," kata Imron.




(bbn/bbn)


Hide Ads