Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut terkait dugaan korupsi mafia pelabuhan. Dua rumah di Bandung turut digeledah.
Penggeledahan dilakukan oleh Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan dilakukan di empat kota secara serentak pada Jumat (4/3) kemarin.
"Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat kota yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung emas tahun 2015-2021," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari empat kota yang dilakukan penggeledahan, kata dia, ada dua rumah di Bandung yang ikut digeledah. Kedua rumah tersebut yakni berada di Jalan Sadewa, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan Kopo Mas Regency Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung nomor 4/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 4 Maret 2022.
"(Penggeledahan) berdasarkan penetapan pengadilan negeri Bandung, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung," tuturnya.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Leslie Grizian Hermawan yang terletak di Jalan Sadewa, Kecamatan Cicendo. "Telah disita telepon genggam dan satu box dokumen terkait informasi tekstil," katanya.
Kemudian penggeledahan dilakukan di kediaman Zainal Mutaqin di Kopo Mas Regency. Sejumlah barang bukti turut disita.
"Telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone) dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan ini telah naik status menjadi penyidikan. Hal itu didasari gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di ruang rapat Jampidsus.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021.
"Adapun hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Ketut Sumedana.
Dalam kasus itu kasus korupsi diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang. Tindak pidana korupsi itu diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Kasus itu terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.
"Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut," imbuh Ketut.
(dir/mso)