Polisi masih menyelidiki kasus tabrak lari di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung. Rencananya polisi akan melakukan gelar perkara hari ini.
Seperti diketahui, mobil kijang yang dikendarai AG dirusak massa gegara mencoba kabur usai melakukan tabrak lari. Video aksi pengendara 'nakal' itu kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman video terlihat sejumlah orang mengejar mobil hitam yang dikendarai AG. Saat di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung mobil tersebut berhasil dikepung oleh warga yang melakukan pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, warga yang marah langsung menyerbu mobil tersebut. Namun, sang sopir masih berupaya untuk mencoba kabur dari amukan massa hingga akhirnya mobil yang dikendarainya terguling.
Kemudian, polisi yang berada di lokasi langsung mengamankan sang sopir. Polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan demi membubarkan massa.
"Intinya hari ini kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan terpenuhinya unsur pasal untuk bisa dinaikkan tersangka," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat dihubungi detikJabar, Sabtu (5/3/2022).
Kusworo menuturkan pelaku akan dituntut dengan pasal tentang kesengajaan dan kelalaian. "Dengan tuntutan pasal 311 undang-undang 22 tahun 2009 subsider 310, yang pertama karena kesengajaan dan karena kelalaian, sehingga mana yang terpenuhinya," ucapnya.
Dia mengungkapkan saat ini telah mengamankan mengamankan mobil dan sang sopir yang melakukan tabrak lari.
"Mobil sudah diamankan, pengendara sudah diamankan. Cuma untuk menerapkan status tersangka ini masih akan kita lakukan gelar perkara hari ini," ucapnya.
(mso/ors)