"Telah kami amankan AD pekerjaan PNS beralamat di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar Press Conference di Mapolres Subang, Rabu (03/03/2022).
Sumarni menjelaskan, pelaku tega melakukan aksi bejat kepada tiga muridnya yang berinisial MA (11), MB (12), dan CO (12), mereka masih dibawah umur yang merupakan anak didiknya di sekolah dasar yang berada di Kecamatan Cikaum tersebut.
Dalam aksinya, pelaku mengancam kepada korban akan memberikan nilai jelek, jika tidak menuruti perbuatan bejatnya dan jika melaporkan kepada orang lain.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura memberikan pelajaran kemudian melakukan perbuatannya jika korban melapor tidak akan diberikan nilai bagus," katanya.
Selain itu, lebih parahnya lagi, masih kata Sumarni, pengakuan dari pelaku melakukan perbuatannya di ruangan kelas.
"Pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga awal bulan Januari 2022," ucapnya.
Atas pengungkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti yakni seragam sekolah dari ketiga korban.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
(tey/tya)